Perseroan terbatas adalah perusahaan yang modalnya berasal atau terbagi-bagi atas saham-saham. Tanggung jawab masing-masing pemegang jasa atau persero utama pada modal dengan disertakannya. Besarnya perlengkapan ditentukan dalam anggaran dasar.
Sesuai undang-undang, guna mendirikan PT ada syarat-syarat dan garis haluan pengesahan status badan hukum tertentu secara harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:
Tuntutan formal, yakni kudu membuat akta rasa di depan notaris. Surat ini memuat anggaran dasar.
Syarat material, yaitu harus mempunyai modal dasar yang terbagi atas saham-saham senilai minimal Rp20. 000. 000, -.
Mengenai untuk memperoleh tempat badan hukum, penggagas PT harus menguji prosedur pengesahan status badan hukum serupa berikut:
syarat mendirikan pt piagam pendirian ke ropak-rapik notaris.
Pengesahan sama Menteri Kehakiman. Keterangan pendirian oleh notaris dikirimkan ke Tua-tua Direktorat Perdata Divisi Kehakiman untuk memperoleh surat keputusan pengumuman dari Menteri Yustisi.
Pendaftaran di Mahkamah Negeri. Pendiri memapah akta pendirian serta surat keputusan ratifikasi dari Menteri Yustisi ke kantor Panitera Pengadilan Negeri tempatan untuk mendaftarkan surat pendirian dalam lektur register Perseroan Terpatok.
Pengumuman dalam Keterangan Negara Republik Nusantara. Pendiri membawa sertifikat pendirian, surat kepastian pengesahan dari MenteriKehakiman dan surat tanda pendaftaran dari Panitera Pengadilan Negeri di percetakan negara biar diumumkan dalam Tuturan Negara Republik Nusantara (BNRI). Sejak diumumkan dalam BNRI, PT telah resmi mengulurkan status badan norma.
Sebagai badan patokan, PT dianggap diantaranya manusia yang siap melakukan tindakan hukum. Dengan demikian, PT dapat melakukan transaksi-transaksi, membuat perjanjian & dapat dituntut & menuntut di depan pidana. Dalam melakukan sekalian tindakan hukumnya, PT diwakili oleh pimpinan. Dan sebagai tubuh hukum, harta kekayaan PT terpisah dibanding harta kekayaan pesero dan direksi. Direksi adalah pihak-pihak secara bertindak sebagai perancang PT.
Sesuai undang-undang, guna mendirikan PT ada syarat-syarat dan garis haluan pengesahan status badan hukum tertentu secara harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:
Tuntutan formal, yakni kudu membuat akta rasa di depan notaris. Surat ini memuat anggaran dasar.
Syarat material, yaitu harus mempunyai modal dasar yang terbagi atas saham-saham senilai minimal Rp20. 000. 000, -.
Mengenai untuk memperoleh tempat badan hukum, penggagas PT harus menguji prosedur pengesahan status badan hukum serupa berikut:
syarat mendirikan pt piagam pendirian ke ropak-rapik notaris.
Pengesahan sama Menteri Kehakiman. Keterangan pendirian oleh notaris dikirimkan ke Tua-tua Direktorat Perdata Divisi Kehakiman untuk memperoleh surat keputusan pengumuman dari Menteri Yustisi.
Pendaftaran di Mahkamah Negeri. Pendiri memapah akta pendirian serta surat keputusan ratifikasi dari Menteri Yustisi ke kantor Panitera Pengadilan Negeri tempatan untuk mendaftarkan surat pendirian dalam lektur register Perseroan Terpatok.
Pengumuman dalam Keterangan Negara Republik Nusantara. Pendiri membawa sertifikat pendirian, surat kepastian pengesahan dari MenteriKehakiman dan surat tanda pendaftaran dari Panitera Pengadilan Negeri di percetakan negara biar diumumkan dalam Tuturan Negara Republik Nusantara (BNRI). Sejak diumumkan dalam BNRI, PT telah resmi mengulurkan status badan norma.
Sebagai badan patokan, PT dianggap diantaranya manusia yang siap melakukan tindakan hukum. Dengan demikian, PT dapat melakukan transaksi-transaksi, membuat perjanjian & dapat dituntut & menuntut di depan pidana. Dalam melakukan sekalian tindakan hukumnya, PT diwakili oleh pimpinan. Dan sebagai tubuh hukum, harta kekayaan PT terpisah dibanding harta kekayaan pesero dan direksi. Direksi adalah pihak-pihak secara bertindak sebagai perancang PT.